BSU untuk Guru Honorer dan Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Mekanisme, dan Cara Cek Penerima

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja, termasuk guru honorer, yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah tantangan ekonomi pascapandemi. Lalu, bagaimana syarat mendapatkan BSU? Siapa saja yang berhak, dan bagaimana cara mengeceknya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu BSU?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu, sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Program ini juga menyasar guru dan tenaga kependidikan honorer yang memenuhi kriteria.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan (biasanya Juni tahun berjalan).
  3. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum daerah.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  5. Belum menerima BSU di periode sebelumnya (untuk BSU tahap tertentu).

Khusus guru honorer, mereka harus terdaftar sebagai tenaga kerja di lingkungan pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan oleh sekolah atau yayasan tempatnya mengajar.

Berapa Besaran Bantuan BSU?

Besaran BSU dapat berbeda tergantung tahun anggaran. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, nominal BSU yang diberikan berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 per penerima. Bantuan ini bersifat one time transfer atau hanya diberikan sekali selama periode yang ditetapkan.

Cara Cek Penerima BSU

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU:

  1. Melalui Website 
    • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Masukkan Identitas anda berupa NIK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomer HP, dan Email.
    • Klik Lanjutkan
    • Jika anda termasuk calon penerima BSU, anda akan diminta mengapdate nomer rekening.
    • Silahkan pilih BANK yang anda gunakan (BSI, BNI, BTN, BRI atau Mandiri)
    • Silahkan tulis nomer rekening dan nama pemilik bank

  2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store
    • Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
    • Cek status kepesertaan dan informasi BSU di bagian notifikasi atau “Beranda”

Bagaimana Jika Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Guru honorer yang belum didaftarkan BPJS oleh sekolah atau yayasannya, bisa mengajukan atau meminta pihak instansi untuk segera melakukan pendaftaran. Tanpa status peserta aktif, peluang untuk mendapatkan BSU akan tertutup. Pendaftaran dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, dan menjadi bukti legal bahwa seseorang adalah pekerja formal atau semi-formal.

Bagaimana Jika Punya BPJS tapi Iuran Tidak Dibayar?


Salah satu kendala yang sering terjadi, terutama pada guru honorer di sekolah swasta atau yayasan, adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif karena iuran tidak dibayarkan oleh instansi sejak tahun sebelumnya,misalnya sejak 2023. Meskipun sebelumnya sudah memiliki nomor kepesertaan BPJS, status "non-aktif" atau "dormant" ini membuat Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Mengapa Kepesertaan Non-Aktif Tidak Berlaku untuk BSU?

Program BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah (misalnya per 30 Juni tahun berjalan). Jika status Anda non-aktif karena iuran tidak dibayarkan, maka sistem tidak akan mengenali Anda sebagai penerima yang sah, meskipun Anda punya nomor BPJS.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Jika Anda mengalami kondisi seperti ini, berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  1. Periksa Status Kepesertaan
    • Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah status Anda aktif atau tidak

  2. Koordinasi dengan Instansi/Pengelola Yayasan:
    • Tanyakan apakah instansi bersedia melunasi tunggakan iuran agar kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali.
    • Jika ada kendala anggaran, mintalah penjelasan resmi secara tertulis agar Anda bisa menjadikan itu dasar untuk mengajukan solusi lebih lanjut.

  3. Pertimbangkan Daftar Mandiri (Opsional):
    • Dalam beberapa kasus, tenaga kerja seperti guru honorer bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) secara mandiri. Namun, skema ini tidak selalu menjamin Anda akan otomatis masuk ke daftar penerima BSU, karena data BSU biasanya diambil dari peserta skema PU (Penerima Upah) yang dibayarkan instansi.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer

Selain membuka akses terhadap program BSU, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kerja seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ini penting, mengingat profesi guru honorer sering kali tidak memiliki perlindungan kerja memadai. Dengan kepesertaan ini, mereka dapat memperoleh jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar