Rincian Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025: Ekuivalensi Jam dan Implikasinya terhadap TPG

Mulai tahun ajaran 2025/2026, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 resmi menggantikan Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 25/2024. Salah satu aspek penting yang diatur secara rinci adalah pengakuan tugas tambahan guru yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam tatap muka (TM), sangat krusial dalam perhitungan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Mengapa Tugas Tambahan Itu Penting?

Agar TPG dapat dicairkan, guru harus:

  • Memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit per minggu (sesuai Pasal 2),
  • Mengajar paling sedikit 24 jam TM/minggu, kecuali dalam kasus khusus (Pasal 13 & 20),
  • Atau menambah kekurangan jam dengan tugas tambahan yang sah dan diakui,
  • Semua itu harus terinput dalam Dapodik dan didukung SK Kepala Sekolah.

Rincian Tugas Tambahan dan Jam Ekuivalensinya

1. Tugas Tambahan Utama (Pasal 10, Pasal 15)

Dihitung ekuivalen 12 jam Tatap Muka per minggu:

TugasJam TM
Wakil Kepala Satuan Pendidikan12 jam
Ketua Program Keahlian (SMK)12 jam
Kepala Perpustakaan12 jam
Kepala Laboratorium/Bengkel12 jam
Kepala Unit Produksi / Teaching Factory (SMK)12 jam
Guru Pembimbing Khusus (Pendidikan Inklusi)6 jam

2. Tugas Tambahan Lain (Pasal 11, Pasal 16, Lampiran)

Bisa diklaim maksimal 6 jam TM per minggu secara kumulatif:

TugasJam TM
Wali Kelas2 jam
Pembina OSIS2 jam
Pembina Ekstrakurikuler2 jam
Koordinator Pengembangan Kompetensi2 jam
Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK2 jam
Guru Piket1 jam
Pengurus LSP-P1 (SMK)Ketua: 2 jam; Anggota: 1 jam
Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru2 jam
Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (pengganti istilah P5)2 jam/rombongan belajar
Koordinator Pendidikan Inklusi2 jam
Satgas Anti-Kekerasan/PTKKoordinator: 2 jam; Anggota: 1 jam
Panitia Sekolah (Ketua/Sekretaris/Bendahara)1 jam
Pengurus Organisasi Profesi PendidikanNasional: 3 jam, Provinsi: 2 jam, Kab/Kota: 1 jam
Tutor Kesetaraan1 jam = 1 jam TM
Narasumber/Instruktur Pelatihan Nasional1 jam
Peserta Pelatihan Terstruktur1 jam
Koordinator MGMP/KKG1 jam
Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik1 jam
Pengurus Lembaga Pemerintahan Nonstruktural1 jam

Catatan:
  • Jumlah total tugas tambahan lain yang dihitung maksimal 6 jam/minggu.
  • Semua tugas harus dilengkapi SK dan diinput di Dapodik.

Tugas Tambahan yang Belum Diakui Sebagai Ekuivalen

TugasKeterangan
Operator DapodikBelum diakui dalam daftar resmi tugas tambahan.
Admin media sosial sekolah, pengelola website, editor konten, dllBelum masuk dalam kategori tugas tambahan berdasar regulasi.

Namun, guru dengan tugas-tugas ini tetap bisa dibantu memenuhi jam kerja melalui kombinasi mengajar + tugas tambahan lain yang sah.

Tentang 37 Jam 30 Menit: Berlaku untuk Semua Penerima TPG

Dalam Pasal 2 ayat (1):

“Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu…”

Tidak membedakan status PNS atau non-PNS.
Maka: Guru swasta (non-PNS) yang menerima TPG dari APBN juga wajib memenuhinya.

Contoh Kombinasi Tugas Tambahan

Guru SMK Non-PNS

  • Mengajar 18 jam TM
  • Kepala Unit Produksi: 12 jam
  • Pembina OSIS: 2 jam
  • Wali Kelas: 2 jam
    Total: 34 jam
    Kekurangan bisa ditutup dengan tugas tutor, pelatihan, atau pengelolaan MGMP.

Penutup

Permendikdasmen 11 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang kuat dalam hal pengakuan tugas tambahan guru, terutama untuk tujuan pemenuhan beban kerja dan pencairan TPG. Namun, implementasi teknisnya bergantung pada:

  • SK penugasan yang valid,
  • Penginputan Dapodik yang tepat,
  • Verifikasi kepala sekolah dan dinas.

Dengan pemahaman yang baik, guru kini bisa lebih leluasa memenuhi beban kerja tanpa harus mengejar jam tatap muka semata. Ini adalah langkah maju menuju keseimbangan antara tugas mengajar dan pengembangan profesional guru.

Posting Komentar

0 Komentar