Mulai tahun ajaran 2025/2026, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 resmi menggantikan Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 25/2024. Salah satu aspek penting yang diatur secara rinci adalah pengakuan tugas tambahan guru yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam tatap muka (TM), sangat krusial dalam perhitungan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mengapa Tugas Tambahan Itu Penting?
Agar TPG dapat dicairkan, guru harus:
- Memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit per minggu (sesuai Pasal 2),
- Mengajar paling sedikit 24 jam TM/minggu, kecuali dalam kasus khusus (Pasal 13 & 20),
- Atau menambah kekurangan jam dengan tugas tambahan yang sah dan diakui,
- Semua itu harus terinput dalam Dapodik dan didukung SK Kepala Sekolah.
Rincian Tugas Tambahan dan Jam Ekuivalensinya
1. Tugas Tambahan Utama (Pasal 10, Pasal 15)
Dihitung ekuivalen 12 jam Tatap Muka per minggu:
Tugas | Jam TM |
---|---|
Wakil Kepala Satuan Pendidikan | 12 jam |
Ketua Program Keahlian (SMK) | 12 jam |
Kepala Perpustakaan | 12 jam |
Kepala Laboratorium/Bengkel | 12 jam |
Kepala Unit Produksi / Teaching Factory (SMK) | 12 jam |
Guru Pembimbing Khusus (Pendidikan Inklusi) | 6 jam |
2. Tugas Tambahan Lain (Pasal 11, Pasal 16, Lampiran)
Bisa diklaim maksimal 6 jam TM per minggu secara kumulatif:
Tugas | Jam TM |
---|---|
Wali Kelas | 2 jam |
Pembina OSIS | 2 jam |
Pembina Ekstrakurikuler | 2 jam |
Koordinator Pengembangan Kompetensi | 2 jam |
Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK | 2 jam |
Guru Piket | 1 jam |
Pengurus LSP-P1 (SMK) | Ketua: 2 jam; Anggota: 1 jam |
Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru | 2 jam |
Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (pengganti istilah P5) | 2 jam/rombongan belajar |
Koordinator Pendidikan Inklusi | 2 jam |
Satgas Anti-Kekerasan/PTK | Koordinator: 2 jam; Anggota: 1 jam |
Panitia Sekolah (Ketua/Sekretaris/Bendahara) | 1 jam |
Pengurus Organisasi Profesi Pendidikan | Nasional: 3 jam, Provinsi: 2 jam, Kab/Kota: 1 jam |
Tutor Kesetaraan | 1 jam = 1 jam TM |
Narasumber/Instruktur Pelatihan Nasional | 1 jam |
Peserta Pelatihan Terstruktur | 1 jam |
Koordinator MGMP/KKG | 1 jam |
Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik | 1 jam |
Pengurus Lembaga Pemerintahan Nonstruktural | 1 jam |
- Jumlah total tugas tambahan lain yang dihitung maksimal 6 jam/minggu.
- Semua tugas harus dilengkapi SK dan diinput di Dapodik.
Tugas Tambahan yang Belum Diakui Sebagai Ekuivalen
Tugas | Keterangan |
---|---|
Operator Dapodik | Belum diakui dalam daftar resmi tugas tambahan. |
Admin media sosial sekolah, pengelola website, editor konten, dll | Belum masuk dalam kategori tugas tambahan berdasar regulasi. |
Tentang 37 Jam 30 Menit: Berlaku untuk Semua Penerima TPG
Dalam Pasal 2 ayat (1):
“Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu…”
Tidak membedakan status PNS atau non-PNS.
Maka: Guru swasta (non-PNS) yang menerima TPG dari APBN juga wajib memenuhinya.
Contoh Kombinasi Tugas Tambahan
Guru SMK Non-PNS
- Mengajar 18 jam TM
- Kepala Unit Produksi: 12 jam
- Pembina OSIS: 2 jam
- Wali Kelas: 2 jam
Total: 34 jam
Kekurangan bisa ditutup dengan tugas tutor, pelatihan, atau pengelolaan MGMP.
Penutup
Permendikdasmen 11 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang kuat dalam hal pengakuan tugas tambahan guru, terutama untuk tujuan pemenuhan beban kerja dan pencairan TPG. Namun, implementasi teknisnya bergantung pada:
- SK penugasan yang valid,
- Penginputan Dapodik yang tepat,
- Verifikasi kepala sekolah dan dinas.
Dengan pemahaman yang baik, guru kini bisa lebih leluasa memenuhi beban kerja tanpa harus mengejar jam tatap muka semata. Ini adalah langkah maju menuju keseimbangan antara tugas mengajar dan pengembangan profesional guru.
0 Komentar