Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan peraturan terbaru tentang beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan pendidikan saat ini, yang berfokus pada mutu pembelajaran, penguatan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid.
Artikel ini akan membedah isi peraturan tersebut secara ringkas, praktis, dan relevan untuk guru, kepala sekolah, dan para pengambil kebijakan pendidikan.
Jam Kerja Guru: 37 Jam 30 Menit per Minggu
Permendikdasmen ini menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban kerja ini terdiri dari:
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian hasil belajar
- Pembimbingan dan pelatihan murid
- Tugas tambahan yang melekat
Artinya, guru tidak lagi hanya dihitung dari jam tatap muka, tetapi juga dari keterlibatan aktif mereka dalam pembelajaran yang holistik.
Jam Tatap Muka: 24 – 40 Jam per Minggu
Bagi guru mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran harus memenuhi:
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Maksimal 40 jam tatap muka per minggu
Sementara itu, guru BK diwajibkan membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun, kecuali di satuan pendidikan dengan jumlah rombel terbatas.
Tugas Tambahan Guru yang Diakui Sebagai Beban Kerja
Salah satu pembaruan penting dalam Permendikdasmen 11/2025 adalah pengakuan terhadap tugas tambahan yang sebelumnya sering tidak dihitung dalam pemenuhan jam kerja.
Tugas-tugas tersebut antara lain:
- Wakil kepala sekolah (12 jam TM)
- Wali kelas (2 jam TM)
- Koordinator ekstrakurikuler, pengembangan kompetensi, organisasi siswa, dll.
- Pembina OSIS, Pramuka, ekskul, tutor kesetaraan, hingga pengurus organisasi profesi.
Bahkan tugas sebagai guru piket dan panitia sekolah kini juga mendapat pengakuan ekuivalen jam tatap muka!
Tugas sebagai Guru Wali Diperjelas
Guru wali kini wajib:
- Melakukan pendampingan akademik dan karakter murid
- Membina murid sejak awal masuk hingga lulus
- Berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas lain
Pendampingan ini dihitung ekuivalen 2 jam tatap muka per minggu.
Redistribusi Guru dan Penugasan Khusus
Jika suatu sekolah kelebihan atau kekurangan guru, dinas pendidikan memiliki wewenang untuk melakukan:
- Redistribusi
- Penugasan guru ke satuan pendidikan lain
Selain itu, guru juga bisa ditugaskan sebagai:
- Kepala satuan pendidikan
- Pendamping satuan pendidikan
- Pendidik jalur nonformal
Semua peran ini tetap dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.
Kondisi Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dari kewajiban 24 jam tatap muka per minggu, seperti:
- Guru dengan keterbatasan struktur kurikulum
- Guru pendidikan khusus
- Guru di daerah terpencil (layanan khusus)
- Guru sekolah Indonesia luar negeri
Ini memberikan keadilan bagi guru di kondisi dan tempat yang menantang.
Pengembangan Kompetensi Wajib Dilakukan
Guru juga wajib melakukan pengembangan kompetensi yang bisa dilaksanakan:
- Di dalam satuan kerja (Satminkal)
- Di luar Satminkal seperti kelompok kerja guru (KKG), MGMP, dan pelatihan nasional
Kegiatan ini juga diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Apa Dampaknya Bagi Guru?
Permendikdasmen 11/2025 memberi angin segar bagi para guru, karena:
- Beban kerja dihitung lebih realistis
- Banyak kegiatan pendukung diakui sebagai kerja profesional
- Guru punya ruang untuk mengembangkan diri
- Peran wali kelas dan tugas tambahan lebih dihargai
Namun, kepala sekolah dan dinas juga dituntut lebih sigap dalam melakukan penataan dan pelaporan beban kerja guru.
Guru Tak Hanya Mengajar, Tapi Menghidupkan Sekolah
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan jelas: guru bukan sekadar pengajar, tapi penggerak pendidikan. Seluruh kegiatan yang mendukung kemajuan murid dan kualitas sekolah dihargai dan dihitung secara adil.
Peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Maka, setiap sekolah dan guru sudah harus bersiap dari sekarang.
Link Unduhan Dokumen Resmi
📥 Download Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 (PDF)
👉 Klik di sini untuk mengunduh dokumen resmi
0 Komentar