Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini menegaskan arah baru kebijakan pendidikan nasional yang lebih fleksibel, humanis, dan berlandaskan pada pembelajaran mendalam (deep learning).
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Permendikdasmen ini ditetapkan sebagai upaya menjawab tantangan zaman, kebutuhan pendidikan yang adaptif, serta pembangunan karakter generasi penerus bangsa. Peraturan ini memperhatikan:
- Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
- Perkembangan global,
- Keragaman sosial dan budaya,
- Standar Nasional Pendidikan sesuai PP Nomor 57 Tahun 2021 (jo. PP Nomor 4 Tahun 2022).
Landasan hukumnya antara lain:
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3),
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- UU No. 39 Tahun 2008 jo. UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara,
- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Fokus Utama Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen ini mencakup beberapa pokok perubahan, antara lain:
1. Penguatan Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum kini memuat enam komponen utama:
- Tujuan kurikulum,
- Prinsip dasar,
- Landasan filosofis,
- Landasan sosiologis,
- Landasan psikopedagogis,
- Pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Struktur Kurikulum yang Lebih Komprehensif
Struktur kurikulum meliputi:
- Pendidikan anak usia dini,
- Pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs),
- Pendidikan menengah (SMA/MA, SMK/MAK),
- Pendidikan luar biasa,
- Pendidikan kesetaraan.
3. Kokurikuler Berbasis Kolaborasi dan Nilai
Pembelajaran kokurikuler difokuskan pada:
- Kolaborasi lintas disiplin,
- Penguatan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat,
- Bentuk pemberdayaan di pendidikan kesetaraan.
4. Kompetensi Inti untuk Penguatan Karakter
Kompetensi pada kegiatan kokurikuler mencakup:
- Keimanan dan ketakwaan,
- Kewargaan,
- Penalaran kritis,
- Kreativitas,
- Kolaborasi,
- Kemandirian,
- Kesehatan,
- Komunikasi.
5. Tema Kontekstual dalam Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran berbasis tema relevan dengan konteks sosial budaya dan karakter peserta didik. Tema dikembangkan mandiri oleh satuan pendidikan.
6. Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Satuan pendidikan wajib menyediakan layanan ekstrakurikuler, minimal kepramukaan atau kepanduan lainnya. PAUD dan pendidikan kesetaraan bersifat opsional.
7. Mata Pelajaran Baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial
Mulai tahun ajaran 2025–2026, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan secara bertahap pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kerangka Dasar Kurikulum: Filosofis dan Transformatif
Permendikdasmen ini menekankan bahwa pendidikan tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial dan pembentukan manusia seutuhnya. Beberapa tokoh nasional yang menjadi landasan filosofis di antaranya:
- Ki Hajar Dewantara, dengan filosofi among (asah, asih, asuh),
- K.H. Ahmad Dahlan, dengan prinsip pendidikan sebagai alat perubahan sosial,
- K.H. Hasyim Asy'ari, dengan semangat memuliakan guru, sejawat, dan sumber ilmu,
- Romo Y.B. Mangunwijaya, dengan pandangan pendidikan sebagai jalan pembebasan,
- Syaikh Az-Zarnuji, dengan penekanan pada adab dan kesungguhan belajar.
Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
Pendekatan ini menjadi inti kebijakan kurikulum baru. Ciri-ciri utama pembelajaran mendalam meliputi:
- Berbasis kesadaran belajar: peserta didik aktif, termotivasi, dan mengembangkan strategi belajar.
- Bermakna dan kontekstual: materi dikaitkan dengan kehidupan nyata dan masalah aktual.
- Menggembirakan: suasana belajar menyenangkan, mendukung keterlibatan aktif dan motivasi intrinsik.
Kerangka Pembelajaran Mendalam mencakup:
- Profil lulusan (8 dimensi): iman-takwa, kewargaan, kritis, kreatif, kolaboratif, mandiri, sehat, komunikatif.
- Prinsip pembelajaran: kesadaran, makna, kegembiraan.
- Pengalaman belajar: memahami, mengaplikasikan, merefleksikan.
- Strategi belajar aktif: refleksi, diskusi, inkuiri, pemecahan masalah.
Implementasi Bertahap
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan diimplementasikan bertahap:
- PAUD dan Pendidikan Kesetaraan: bisa serentak atau bertahap.
- SD/MI dan SMP/MTs: mulai dari kelas I, IV, dan VII.
- SMA/MA dan SMK/MAK: mulai dari kelas X.
Berikut ini adalah seluruh struktur kurikulum berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, lengkap dengan tabel-tabel alokasi waktunya:
1. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (Kelas I)
Mata Pelajaran | Intrakurikuler (JP/Tahun) | Kokurikuler (JP/Tahun) | Total JP/Tahun |
---|---|---|---|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (semua agama) | 108 | 36 | 144 |
Pendidikan Pancasila | 144 | 36 | 180 |
Bahasa Indonesia | 252 | 36 | 288 |
Matematika | 144 | 36 | 180 |
PJOK | 108 | 36 | 144 |
Seni & Budaya (Musik, Rupa, Teater, Tari) | 108 | 36 | 144 |
2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (Kelas VII–VIII)
Mata Pelajaran | Intrakurikuler (JP/Tahun) | Kokurikuler (JP/Tahun) | Total JP/Tahun |
---|---|---|---|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (semua agama) | 72 | 36 | 108 |
Pendidikan Pancasila | 72 | 36 | 108 |
Bahasa Indonesia | 180 | 36 | 216 |
Matematika | 144 | 36 | 180 |
IPA | 144 | 36 | 180 |
IPS | 108 | 36 | 144 |
Bahasa Inggris | 108 | 36 | 144 |
PJOK | 72 | 36 | 108 |
Informatika | 72 | 36 | 108 |
Seni, Budaya, dan Prakarya | 72 | 36 | 108 |
3. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (Kelas X)
Mata Pelajaran | Intrakurikuler (JP/Tahun) | Kokurikuler (JP/Tahun) | Total JP/Tahun |
---|---|---|---|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (semua agama) | 72 | 36 | 108 |
Pendidikan Pancasila | 72 | - | 72 |
Bahasa Indonesia | 108 | 36 | 144 |
Matematika | 108 | 36 | 144 |
IPA (Fisika, Kimia, Biologi) | 216 | 108 | 324 |
IPS (Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi) | 288 | 144 | 432 |
Bahasa Inggris | 108 | - | 108 |
PJOK | 72 | 36 | 108 |
Informatika | 72 | - | 72 |
Seni, Budaya, dan Prakarya | (detail tidak disebutkan) |
4. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (Kelas X)
Kelompok Mata Pelajaran | Nama Mapel | Intrakurikuler (JP/Tahun) | Kokurikuler (JP/Tahun) | Total JP/Tahun |
---|---|---|---|---|
Umum | Pendidikan Agama & Budi Pekerti | 108 | - | 108 |
Pendidikan Pancasila | 72 | - | 72 | |
Bahasa Indonesia | 108 | 36 | 144 | |
PJOK | 108 | - | 108 | |
Sejarah | 72 | - | 72 | |
Seni Budaya (Musik, Rupa, Teater, Tari) | 72 | - | 72 | |
Subtotal Umum | 540 | 36 | 576 | |
Kejuruan | Matematika | 108 | 36 | 144 |
Bahasa Inggris | 108 | 36 | 144 | |
Informatika | 108 | 36 | 144 | |
Proyek IPA dan IPS | 180 | 36 | 216 | |
Dasar-Dasar Program Keahlian | 432 | - | 432 | |
Subtotal Kejuruan | 936 | 144 | 1.080 | |
Total | 1.476 | 180 | 1.656 |
5. Struktur Kurikulum SD/MI Luar Biasa (Kelas I)
Mata Pelajaran | Intrakurikuler (JP/Tahun) | Kokurikuler (JP/Tahun) | Total JP/Tahun |
---|---|---|---|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 108 |
| 144 |
(agama lain juga tersedia sesuai keyakinan) | - | - | - |
6. Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)
Tidak dalam bentuk tabel, tetapi dinyatakan bahwa:
- Mengacu pada jenjang formal,
- Terdiri dari mata pelajaran wajib dan pilihan,
- Ada kelompok pemberdayaan dan keterampilan,
- Kompetensi dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK),
- Cocok untuk konteks lokal dan kebutuhan belajar peserta didik.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah penting menuju sistem pendidikan nasional yang inklusif, relevan, dan adaptif terhadap zaman. Dengan menekankan pendidikan mendalam dan penguatan karakter, peraturan ini diharapkan membentuk generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas, berempati, dan siap menghadapi tantangan global.
0 Komentar