PPG PAI 2025 untuk Guru MPI: Syarat, Mekanisme, dan Linieritas Jurusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025 kembali dibuka oleh Kementerian Agama sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG ini merujuk pada tiga dokumen penting:
- Surat Edaran PPG 2025 (Hanapi Bani)
- SE Konsentrasi dan Linieritas 2025
- Keputusan Sekjen Kemenag No. 15 Tahun 2025 (Juknis Resmi)
Artikel ini merangkum seluruh informasi penting dari ketiga dokumen tersebut, dengan fokus khusus pada linieritas jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), tanpa mengabaikan gambaran umum lainnya.
Tujuan Program PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan bertujuan untuk memberikan sertifikasi pendidik kepada guru dalam jabatan melalui pelatihan profesional yang terstruktur. Tujuan utamanya adalah:
- Meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru
- Memberikan legalitas mengajar melalui sertifikat pendidik
- Menjamin mutu guru di bawah binaan Kementerian Agama
Syarat Calon Peserta PPG PAI 2025
Berdasarkan SE Kemenag No. B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2025 dan Juknis Kep. Sekjen No. 15 Tahun 2025, syarat peserta PPG Daljab 2025 meliputi:
- Guru aktif PAI di aplikasi SIAGA per 30 Juni 2024
- TMT pendidik maksimal 30 Juni 2023
- Pendidikan minimal S1/D4 linier
- Belum memiliki sertifikat pendidik (PAI atau rumpunnya)
- Mengunggah dokumen berikut:
- Pakta integritas bermaterai Rp10.000,-
- Surat izin dari kepala sekolah/pimpinan
- Surat keterangan sehat dari faskes resmi
- SK Penugasan, Ijazah, Jadwal Mengajar, dsb.
Pendaftaran: 01–07 Februari 2025
Verifikasi admin SIAGA: 01–10 Februari 2025
Mekanisme Pelaksanaan PPG
Mengacu pada Juknis resmi, mekanisme pelaksanaan PPG 2025 meliputi:
- Pendaftaran dan seleksi administratif
- Pembelajaran daring/luring oleh LPTK mitra Kemenag
- Magang di satuan pendidikan
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
- Penerbitan sertifikat pendidik bagi yang lulus seluruh proses
Linieritas Program Studi dengan Mapel PAI
Salah satu aspek krusial dalam seleksi PPG adalah linieritas program studi dengan mata pelajaran yang diampu. Data linieritas ini ditetapkan oleh Ditjen Pendis dan digunakan dalam proses verifikasi.
Jurusan yang Linier Tanpa Syarat TMT:
- Pendidikan Agama Islam
- Tafsir Hadis
- Aqidah dan Filsafat Islam
- Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
- Ekonomi Syariah
- Sejarah Peradaban Islam
- (dan lainnya)
Jurusan yang Linier dengan Syarat TMT Maksimal 31 Desember 2019:
- Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
- Kependidikan Islam
- Pendidikan Bahasa Arab
- Bahasa dan Sastra Arab
❗ Catatan Penting:
Jika guru lulusan MPI memiliki TMT sebelum 31 Desember 2019, maka ia linier dan berhak mengikuti PPG PAI. Namun jika TMT-nya setelah itu, maka dinyatakan tidak linier dan tidak bisa ikut PPG PAI.
Penetapan Peserta dan Pembiayaan
Penetapan peserta PPG dilakukan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan urutan prioritas pembiayaan:
- APBD lebih diprioritaskan
- Bisa juga dibiayai oleh APBN atau biaya mandiri
Jika peserta mengundurkan diri tanpa alasan sah, maka wajib mengembalikan dana bantuan yang sudah diterima.
Catatan Penting dari Juknis PPG 2025
- Evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh LPTK dan Kemenag Pusat
- Sanksi akan dijatuhkan bagi peserta yang memalsukan dokumen
- Pengaduan dapat disampaikan melalui jalur resmi Kemenag
Unduh Dokumen Resmi PPG 2025
Berikut tautan untuk mengunduh seluruh dokumen resmi yang menjadi acuan:
📄 Edaran PPG 2025 (hanapibani.com)
📄 SE Konsentrasi dan Linieritas 2025
📄 Juknis Kep. Sekjen No. 15 Tahun 2025
Penutup
PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 membuka peluang emas bagi guru-guru PAI untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang diakui secara nasional. Namun, linieritas jurusan tetap menjadi syarat mutlak, terutama bagi lulusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Pastikan TMT dan berkas Anda memenuhi ketentuan agar tidak gugur dalam proses verifikasi.
0 Komentar